Belajar dari UMKM yang Menang Lawan TikTok: Pentingnya Merek Terdaftar

Kamis, 22 Mei 2025 • 6 min read

Belajar dari UMKM yang Menang Lawan TikTok: Pentingnya Merek Terdaftar

Baru-baru ini, dunia bisnis Indonesia diramaikan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan TikTok Ltd terhadap Fenfiana Saputra, seorang pelaku UMKM asal Bandung. Fenfiana telah lebih dulu mendaftarkan merek "Tik Tok" untuk produk pakaian sejak 2017. TikTok Ltd menggugat dengan alasan merek tersebut menghambat pendaftaran mereka di kelas produk fashion. Namun, pengadilan memutuskan bahwa Fenfiana memiliki hak sah atas merek tersebut karena telah digunakan secara aktif dan terus-menerus.

Kisah ini membuka mata banyak pelaku usaha kecil bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset bisnis yang punya nilai hukum dan komersial tinggi.

Merek bukan hanya simbol atau nama; ia adalah representasi dari reputasi, kualitas, dan kepercayaan pelanggan terhadap produk atau layanan kamu. Beberapa alasan kenapa merek sangat penting:

1. Identitas dan Diferensiasi

Merek membantu konsumen mengenali dan membedakan produk kamu dari pesaing.

2. Perlindungan Hukum

Mendaftarkan merek memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

3. Aset Bisnis

Merek yang kuat bisa menjadi aset bernilai tinggi dan meningkatkan valuasi bisnismu.

4. Kepercayaan Konsumen

Merek yang terlihat profesional akan meningkatkan rasa percaya pelanggan terhadap kualitas produkmu.

Belajar dari Kasus TikTok vs Fenfiana

Fenfiana Saputra, pemilik merek "Tik Tok" untuk produk pakaian, berhasil mempertahankan haknya meskipun menghadapi gugatan dari perusahaan global TikTok Ltd. Pengadilan menilai bahwa Fenfiana telah menggunakan merek tersebut secara aktif dan memiliki bukti penggunaan yang sah. Ini membuktikan bahwa pelaku UMKM pun bisa memiliki posisi hukum yang kuat, asalkan merek mereka telah terdaftar dan digunakan secara konsisten.

Berikut adalah beberapa jenis sengketa merek yang sering terjadi, disertai kasus yang menimpa beberapa bisnis di Indonesia:

1. Kemiripan Bunyi (Fonetik)

Sengketa antara merek "ACC" dan "Klik ACC". Meskipun berbeda secara visual, pengadilan menilai bahwa keduanya memiliki persamaan pada pokoknya dari segi bunyi, yang dapat menyesatkan konsumen. 

2. Kesamaan Visual atau Logo

Kasus antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru. Pengadilan memutuskan bahwa merek "Gudang Baru" memiliki kemiripan dengan "Gudang Garam" dalam hal komposisi huruf, warna, dan elemen visual lainnya, sehingga dapat menyesatkan konsumen. 

3. Kemiripan Makna atau Asosiasi

Sengketa antara "MS Glow" dan "PS Glow". Meskipun berbeda satu huruf, pengadilan menilai bahwa keduanya memiliki kemiripan yang dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen. 

4. Pendaftaran oleh Pihak Ketiga dengan Itikad Tidak Baik

Kasus antara BYD dan PT. WNA terkait merek "Denza". PT. WNA mendaftarkan merek "Denza" sebelum BYD, meskipun BYD telah menggunakan merek tersebut secara global. Pengadilan menilai bahwa pendaftaran oleh PT. WNA dilakukan dengan itikad tidak baik.

5. Penggunaan Merek Sebelum Didaftarkan

Sengketa antara Amazon dan pengusaha lokal di Pluit. Amazon menggugat pengusaha lokal yang telah menggunakan merek "Amazon" sebelum perusahaan global tersebut mendaftarkannya di Indonesia. Pengadilan memutuskan bahwa pengusaha lokal memiliki hak atas merek tersebut karena telah digunakan secara aktif dan terus-menerus. 

Dari kasus-kasus diatas, tidak hanya kemiripan nama merek saja yang perlu kita perhatikan, juga dari segi bunyi, visual, niat, dan makna. Sebelum kamu mendaftarkan merek, ada baiknya kamu mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Riset Nama Merek: Gunakan fitur pencarian di situs DJKI untuk memastikan nama belum digunakan oleh pihak lain.

  2. Pilih Kelas Merek yang Sesuai: Ini menentukan ruang lingkup perlindungan hukum merek kamu.

  3. Siapkan Logo (jika ada): Elemen visual juga bisa dilindungi dalam pendaftaran merek.

  4. Gunakan Secara Konsisten: Branding yang konsisten memperkuat bukti kepemilikan.

  5. Pertimbangkan untuk Konsultasi: Jika kamu ragu, tidak ada salahnya berkonsultasi ke platform yang biasa membantu UMKM, seperti Tumbu.

Do & Don’t Saat Mendaftarkan Merek

✅ Do:

  • Gunakan nama yang unik dan tidak generik.

  • Daftarkan secepat mungkin, bahkan sebelum usaha diluncurkan ke publik.

  • Dokumentasikan semua penggunaan merek: kemasan, promosi, penjualan online.

  • Cantumkan merek secara konsisten di seluruh kanal bisnis.

❌ Don’t:

  • Menggunakan nama yang terdengar mirip atau menyerupai merek terkenal.

  • Mengandalkan asumsi bahwa "usaha kecil tidak akan digugat."

  • Menunda karena berpikir pendaftaran merek mahal atau rumit.

  • Mencoba meniru strategi visual atau bunyi dari merek pesaing.

Kasus-kasus seperti TikTok vs Fenfiana atau konflik antar merek lokal membuktikan bahwa merek bukan urusan branding semata, melainkan perlindungan hukum yang nyata. Apapun skala bisnismu, mendaftarkan merek sejak dini bisa menyelamatkan kamu dari konflik, kehilangan identitas, atau tuntutan hukum.

Kalau kamu sedang merancang nama usaha, membangun brand, atau belum mendaftarkan merek yang sudah digunakan, sekarang saatnya mulai berpikir strategis.

Sedang butuh bantuan untuk memahami prosesnya? Tumbu menyediakan ruang untuk konsultasi dan pendampingan UMKM mendaftarkan merek. Kamu bisa cek infonya di tumbu.co.id/solusi-bisnis/jasa-merk — semuanya dimulai dari langkah kecil yang tepat.

Sumber: 

Informasi dan studi kasus dalam artikel ini disusun berdasarkan berbagai referensi terpercaya seperti putusan Pengadilan Niaga terkait sengketa merek TikTok Ltd vs Fenfiana Saputra (Hukumonline), serta kasus-kasus lain seperti Gudang Garam vs Gudang Baru (KontrakHukum), MS Glow vs PS Glow, dan ACC vs Klik ACC (SmartLegal). Informasi tambahan mengenai prosedur pendaftaran merek dan penanganan sengketa juga merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penulis : Gemma Hanggarsih Tiftazani

Tag:

solusibisnis daftarmerek kasusmerek