Layanan Jasa Merek
Urus legalitas dengan cepat dan mudah. Fokus bertumbuh, kami yang tangani perizinan Legal, terpercaya, dan tanpa ribet.
5

Kenapa harus memilih kami?

  • Proses cepat & transparan
  • Biaya terjangkau
  • Tim berpengalaman (didampingi oleh konsultan)
  • Keamanan dan kepastian hukum
  • Layanan dalam satu paket
  • Legalitas yang sesuai Regulasi
  • 100% kredibilitas dan akses pendanaan
  • Menikmati Video Pembelajaran di Video Tumbu
  • Menjadi Member Madya di UKMINDONESIA.id

Apa Itu Merek?

Merek adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa dari pesaing. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, kata-kata, atau kombinasi elemen yang menjadi ciri khas suatu usaha. Dengan merek yang kuat, bisnis dapat membangun reputasi dan meningkatkan daya saing di pasar.

Kenapa Penting Mendaftarkan Merek?

  • Perlindungan Hukum – Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
  • Hak Eksklusif – Pemilik merek yang sah berhak menggunakan, melisensikan, atau menjual merek tersebut kepada pihak lain.
  • Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan Konsumen – Produk atau jasa dengan merek terdaftar lebih terpercaya dan profesional di mata pelanggan.
  • Menghindari Sengketa Merek – Tanpa pendaftaran, ada risiko merek digunakan atau diklaim oleh pihak lain, sehingga bisa menghambat bisnis.
  • Mempermudah Ekspansi Bisnis – Merek yang sudah terdaftar dapat diperluas ke berbagai kategori produk atau bahkan didaftarkan di luar negeri.

Merek yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dapat digunakan sebagai jaminan kredit usaha. Ini membuka peluang besar bagi pemilik bisnis yang ingin mendapatkan pendanaan tanpa harus mengandalkan aset fisik seperti tanah atau bangunan.

Dasar Hukum Merek sebagai Jaminan Kredit

Pemerintah telah mengatur merek sebagai objek jaminan utang dalam beberapa regulasi terbaru, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Inti dari Regulasi

  • Merek terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.
  • Pemilik merek dapat menjadikan hak merek sebagai jaminan fidusia, yang artinya hak merek tetap dimiliki oleh pemilik, tetapi bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha.

Keuntungan Merek sebagai Jaminan Kredit

  • Tidak perlu menjaminkan aset fisik – Cocok untuk bisnis yang belum memiliki properti tetapi memiliki merek bernilai tinggi..
  • Akses pendanaan lebih mudah – Membantu UMKM dan perusahaan berkembang untuk memperoleh modal kerja.
  • Meningkatkan valuasi bisnis – Merek yang kuat dan sudah dikenal memiliki nilai lebih tinggi di mata investor dan perbankan.
  • Mendorong perlindungan merek – Bisnis yang memiliki merek terdaftar lebih profesional dan siap bersaing.

Syarat Agar Merek Bisa Dijaminkan untuk Kredit

Agar merek dapat digunakan sebagai jaminan kredit, beberapa syarat utama harus dipenuhi:

Syarat Penjelasan
Merek Harus Terdaftar di DJKI Merek harus memiliki sertifikat resmi dari DJKI dan masih berlaku (aktif).
Merek Memiliki Nilai Ekonomi Harus terbukti memiliki nilai komersial yang kuat, misalnya dikenal luas atau berkontribusi besar dalam bisnis.
Merek Tidak dalam Sengketa Tidak sedang dalam proses keberatan, gugatan, atau perselisihan hukum.
Dapat Dinilai oleh Lembaga Keuangan Bank atau lembaga kredit akan menilai kelayakan merek sebelum menyetujuinya sebagai jaminan.

Catatan: Nilai jaminan dari merek biasanya dihitung berdasarkan omzet bisnis, kekuatan brand, dan tingkat popularitas di pasar.

Komponen yang Dapat Didaftarkan sebagai Merek

Komponen Merek Deskripsi
Nama/Kata Merek yang hanya terdiri dari kata atau kombinasi huruf tanpa gambar (contoh: "GOFOOD").
Logo Merek berbentuk simbol, ikon, atau gambar tertentu tanpa kata (contoh: Logo Apple).
Kombinasi Nama & Logo Gabungan antara kata dan logo (contoh: "Nike" + tanda centang).
Slogan Kalimat atau frase khas yang menjadi identitas bisnis (contoh: "Just Do It").
Bentuk Tiga Dimensi Merek yang berbentuk desain unik, seperti bentuk botol Coca-Cola.
Hologram & Warna Khusus Merek berbasis warna atau efek visual tertentu yang khas.

Kenali Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek

Dalam proses pendaftaran, setiap merek harus diklasifikasikan sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Kelas merek mengacu pada kategori bisnis yang akan dilindungi.

Dalam proses pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membagi merek ke dalam kelas produk (barang) dan jasa. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum yang diberikan sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan.

Kelas Merek untuk Produk (Barang)

Merek dalam kategori produk digunakan untuk melindungi barang fisik yang dijual oleh suatu bisnis. Produk ini dapat berupa makanan, pakaian, elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya.

✔ Ciri-ciri kelas merek produk:

  • Melindungi barang berwujud atau fisik.
  • Umumnya berhubungan dengan produksi atau manufaktur.
  • Produk yang bisa dijual langsung kepada konsumen atau didistribusikan.

Contoh Kelas Merek untuk Produk

Kelas Kategori Produk Contoh
3 Kosmetik & Perawatan Skincare, parfum, sabun kecantikan
5 Farmasi & Suplemen Obat-obatan, vitamin, antiseptik
9 Elektronik & Perangkat Lunak Laptop, ponsel, kamera, software
16 Alat Tulis & Percetakan Buku, majalah, kertas, alat tulis
25 Pakaian & Aksesoris Baju, sepatu, topi, jaket
29 Makanan Olahan Susu, daging olahan, makanan kaleng
30 Makanan & Minuman Ringan Kue, cokelat, kopi, teh
32 Minuman Non-Alkohol Jus, air mineral, soda
34 Rokok & Produk Tembakau Cerutu, rokok, vape liquid

Kelas Merek untuk Jasa

Merek dalam kategori jasa digunakan untuk melindungi layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan atau individu, seperti layanan konsultasi, pengelolaan bisnis, restoran, atau pendidikan.

✔ Ciri-ciri kelas merek jasa:

  • Melindungi layanan atau kegiatan usaha yang tidak berwujud.
  • Umumnya berhubungan dengan penyediaan jasa untuk pelanggan.
  • Merek jasa mencakup usaha yang menyediakan layanan, bukan barang.

Contoh Kelas Merek untuk Jasa

Kelas Kategori Jasa Contoh
35 Jasa Konsultasi Bisnis & Manajemen Konsultan bisnis, jasa marketing, toko retail
36 Keuangan & Asuransi Bank, leasing, fintech, asuransi
37 Konstruksi & Perbaikan Konstruksi bangunan, renovasi, jasa reparasi
39 Transportasi & Logistik Ekspedisi, layanan pengiriman, jasa travel
41 Pendidikan & Pelatihan Kursus online, seminar, sekolah, e-learning
42 Teknologi & IT Jasa pengembangan software, jasa desain grafis
43 Kuliner & Restoran Restoran, hotel, katering
44 Jasa Kesehatan Klinik, rumah sakit, jasa terapis
45 Jasa Hukum Kantor hukum, pengacara, notaris

Perbedaan Utama Merek Produk dan Merek Jasa

Aspek Merek Produk (Barang) Merek Jasa
Apa yang dilindungi? Produk fisik yang diproduksi atau dijual Layanan atau jasa yang ditawarkan ke pelanggan
Contoh bisnis Fashion, makanan, elektronik, kosmetik Konsultan bisnis, perhotelan, pendidikan, kesehatan
Nomor kelas merek 1-34 35-45
Bagaimana penggunaannya? Dicantumkan di kemasan produk, label, dan iklan Dicantumkan dalam promosi dan kontrak bisnis
Apakah bisa dipakai untuk ekspansi bisnis? Bisa, tetapi harus menambah kelas untuk perlindungan lebih luas Bisa, terutama untuk diversifikasi layanan

Pentingnya Memilih Kelas Merek yang Tepat

  • Jika Anda menjual produk dan ingin melindungi barang fisik, pilih kelas 1-34 sesuai dengan kategori produk Anda.
  • Jika Anda menjalankan bisnis berbasis layanan, pilih kelas 35-45 yang mencakup kategori jasa yang Anda tawarkan.
  • Jika bisnis Anda memiliki produk dan jasa, Anda bisa mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas untuk mendapatkan perlindungan penuh.

Contoh Kasus

  • Jika Anda memiliki merek pakaian (T-shirt & sepatu) → Daftarkan di Kelas 25
  • Jika Anda menjual produk makanan (snack & kopi) → Daftarkan di Kelas 30
  • Jika Anda memiliki bisnis restoran → Daftarkan di Kelas 43
  • Jika Anda membuka jasa konsultasi bisnis → Daftarkan di Kelas 35

Tips: Mendaftarkan di beberapa kelas merek akan memberikan perlindungan yang lebih luas dan mencegah merek Anda digunakan oleh pihak lain di kategori bisnis yang berbeda.

Beberapa Contoh Kelas Merek

Kategori Kelas Merek Contoh Usaha
Kelas 3 (Kosmetik & Perawatan) Skincare, parfum, sabun kecantikan
Kelas 5 (Farmasi & Suplemen) Obat-obatan, vitamin, produk kesehatan
Kelas 9 (Elektronik & Perangkat Lunak) Aplikasi, software, produk elektronik
Kelas 25 (Pakaian & Aksesoris) Fashion, sepatu, jaket, topi
Kelas 35 (Jasa Bisnis & Pemasaran) Konsultan bisnis, toko online, advertising
Kelas 41 (Pendidikan & Pelatihan) Kursus, seminar, layanan e-learning
Kelas 43 (Kuliner & Restoran) Warung makan, kafe, katering

Penting! Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek hanya berlaku di kelas yang didaftarkan.

[Penelusuran Kelas Merek]

Kenali Sub Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek

Selain kelas utama, terdapat sub-kelas yang lebih spesifik dalam kategori bisnis tertentu. Berikut beberapa contohnya:

Kelas Kategori Sub-Kelas
35 Bisnis & Pemasaran Layanan konsultasi bisnis, toko retail, jasa manajemen pemasaran
43 Kuliner & Restoran Restoran cepat saji, kafe, layanan katering

Tips: Jika bisnis Anda memiliki beberapa layanan dalam satu kelas, pastikan sub-kelasnya mencakup semua aspek bisnis Anda agar perlindungan bersifat menyeluruh.

Tahapan Terlindunginya Merek Usaha

Tahap Pendaftaran (Registrasi Merek) (0 – 1 Bulan)

Tahap pertama dalam perlindungan merek adalah registrasi resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Proses yang Dilakukan:

  • Cek Ketersediaan Merek – Pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa merek belum terdaftar oleh pihak lain.
  • Pengisian Formulir Pendaftaran – Mengisi dokumen resmi dengan data pemilik merek dan kategori kelas merek.
  • Pengajuan ke DJKI – Berkas dikirimkan secara online melalui laman merek.dgip.go.id.
  • Pemeriksaan Administratif – DJKI akan mengecek apakah dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai syarat.

Timeline:

  • Hari 1-5 → Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Hari 6-30 → Jika tidak ada masalah, pendaftaran diterima dan merek masuk ke tahap Pengumuman Publik

Catatan: Jika ada kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Tahap Pengumuman (Publikasi Merek) (6 – 7 Bulan)

Setelah pendaftaran diterima, merek akan diumumkan secara publik di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) selama 6 bulan. Pada tahap ini, pihak lain memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek mereka yang sudah terdaftar.

Proses yang Terjadi:

  • Merek Ditampilkan di Laman PDKI – Informasi merek bisa dilihat oleh publik untuk transparansi.
  • Masa Keberatan (6 Bulan) – Pihak lain bisa mengajukan oposisi jika merasa ada kemiripan dengan merek mereka.
  • Kemungkinan Hasil:
    • Merek Diterima → Tidak ada keberatan atau merek dinilai sah.
    • Usulan Penolakan Merek → Jika ada keberatan, DJKI akan melakukan evaluasi.
    • Merek Ditolak → Jika merek terlalu mirip dengan yang sudah ada atau tidak memenuhi kriteria hukum.

Timeline:

  • Bulan 2-7 → Merek diumumkan di laman PDKI dan masa keberatan berjalan

Catatan: Jika ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.

[Penelusuran Monitoring Pendaftaran Merek]

Tahap Penerimaan (Evaluasi & Sertifikat Merek) (8 – 12 Bulan)

Tahap terakhir adalah evaluasi akhir oleh DJKI. Jika tidak ada masalah, merek akan mendapatkan persetujuan resmi dan sertifikat merek.

Proses yang Terjadi:

  • Evaluasi Akhir oleh DJKI – Pemeriksaan terhadap merek yang lolos dari tahap pengumuman.
  • Keputusan Akhir:
    • Merek Diterima & Disetujui → Pemilik akan mendapatkan Sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.
    • Merek Ditolak → Jika dinilai tidak memenuhi syarat, pemohon dapat melakukan banding atau mengajukan pendaftaran ulang.

Timeline:

  • Bulan 8-12 → Pemeriksaan akhir & penerbitan sertifikat

Catatan: Setelah sertifikat diterbitkan, merek memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Timeline Proses Pendaftaran Merek

Tahap Proses Durasi
1. Pendaftaran Registrasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi awal oleh DJKI 0-1 bulan
2. Pengumuman Publikasi di laman PDKI dan masa keberatan 6-7 bulan
3. Penerimaan Evaluasi akhir oleh DJKI, penerbitan sertifikat merek 8-12 bulan

Total waktu estimasi: 12 – 24 bulan hingga sertifikat diterima.

Detail Paket Pendaftaran Merek yang Ditawarkan

Paket Pendaftaran Merek Biaya Jasa Surat Keterangan UMKM Cek Ketersediaan Merek Estimasi Waktu Status Hak Merek
Pendaftaran Merek UMKM Rp 800.000 Ya (Wajib dari Dinas Koperasi) Ya 12-24 bulan Berlaku 10 tahun
Pendaftaran Merek Umum Rp 2.200.000 ❌ Tidak wajib Ya 12-24 bulan Berlaku 10 tahun

Layanan Tambahan:

  • Pendampingan Pemilihan Kelas & Sub Kelas
  • Pengurusan ke DJKI
  • Nomor Permohonan Merek
Ada pertanyaan? Kami siap menjawab kebutuhan Sahabat.
#YukKitaTumbuh

Pilih layanan sesuai kebutuhan anda

Rp 800.000