Kenapa harus memilih kami?
- ✔ Proses cepat & transparan
- ✔ Biaya terjangkau
- ✔ Tim berpengalaman (didampingi oleh konsultan)
- ✔ Keamanan dan kepastian hukum
- ✔ Layanan dalam satu paket
- ✔ Legalitas yang sesuai Regulasi
- ✔ 100% kredibilitas dan akses pendanaan
- ✔ Menikmati Video Pembelajaran di Video Tumbu
- ✔ Menjadi Member Madya di UKMINDONESIA.id
Apa Itu Merek?
Merek adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa dari pesaing. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, kata-kata, atau kombinasi elemen yang menjadi ciri khas suatu usaha. Dengan merek yang kuat, bisnis dapat membangun reputasi dan meningkatkan daya saing di pasar.
Kenapa Penting Mendaftarkan Merek?
- ✔ Perlindungan Hukum – Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
- ✔ Hak Eksklusif – Pemilik merek yang sah berhak menggunakan, melisensikan, atau menjual merek tersebut kepada pihak lain.
- ✔ Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan Konsumen – Produk atau jasa dengan merek terdaftar lebih terpercaya dan profesional di mata pelanggan.
- ✔ Menghindari Sengketa Merek – Tanpa pendaftaran, ada risiko merek digunakan atau diklaim oleh pihak lain, sehingga bisa menghambat bisnis.
- ✔ Mempermudah Ekspansi Bisnis – Merek yang sudah terdaftar dapat diperluas ke berbagai kategori produk atau bahkan didaftarkan di luar negeri.
Merek yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dapat digunakan sebagai jaminan kredit usaha. Ini membuka peluang besar bagi pemilik bisnis yang ingin mendapatkan pendanaan tanpa harus mengandalkan aset fisik seperti tanah atau bangunan.
Dasar Hukum Merek sebagai Jaminan Kredit
Pemerintah telah mengatur merek sebagai objek jaminan utang dalam beberapa regulasi terbaru, di antaranya:
- ✔ Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- ✔ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- ✔ Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
Inti dari Regulasi
- Merek terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.
- Pemilik merek dapat menjadikan hak merek sebagai jaminan fidusia, yang artinya hak merek tetap dimiliki oleh pemilik, tetapi bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha.
Keuntungan Merek sebagai Jaminan Kredit
- ✔ Tidak perlu menjaminkan aset fisik – Cocok untuk bisnis yang belum memiliki properti tetapi memiliki merek bernilai tinggi..
- ✔ Akses pendanaan lebih mudah – Membantu UMKM dan perusahaan berkembang untuk memperoleh modal kerja.
- ✔ Meningkatkan valuasi bisnis – Merek yang kuat dan sudah dikenal memiliki nilai lebih tinggi di mata investor dan perbankan.
- ✔ Mendorong perlindungan merek – Bisnis yang memiliki merek terdaftar lebih profesional dan siap bersaing.
Syarat Agar Merek Bisa Dijaminkan untuk Kredit
Agar merek dapat digunakan sebagai jaminan kredit, beberapa syarat utama harus dipenuhi:
Syarat | Penjelasan |
---|---|
Merek Harus Terdaftar di DJKI | Merek harus memiliki sertifikat resmi dari DJKI dan masih berlaku (aktif). |
Merek Memiliki Nilai Ekonomi | Harus terbukti memiliki nilai komersial yang kuat, misalnya dikenal luas atau berkontribusi besar dalam bisnis. |
Merek Tidak dalam Sengketa | Tidak sedang dalam proses keberatan, gugatan, atau perselisihan hukum. |
Dapat Dinilai oleh Lembaga Keuangan | Bank atau lembaga kredit akan menilai kelayakan merek sebelum menyetujuinya sebagai jaminan. |
Catatan: Nilai jaminan dari merek biasanya dihitung berdasarkan omzet bisnis, kekuatan brand, dan tingkat popularitas di pasar.
Komponen yang Dapat Didaftarkan sebagai Merek
Komponen Merek | Deskripsi |
---|---|
Nama/Kata | Merek yang hanya terdiri dari kata atau kombinasi huruf tanpa gambar (contoh: "GOFOOD"). |
Logo | Merek berbentuk simbol, ikon, atau gambar tertentu tanpa kata (contoh: Logo Apple). |
Kombinasi Nama & Logo | Gabungan antara kata dan logo (contoh: "Nike" + tanda centang). |
Slogan | Kalimat atau frase khas yang menjadi identitas bisnis (contoh: "Just Do It"). |
Bentuk Tiga Dimensi | Merek yang berbentuk desain unik, seperti bentuk botol Coca-Cola. |
Hologram & Warna Khusus | Merek berbasis warna atau efek visual tertentu yang khas. |
Kenali Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek
Dalam proses pendaftaran, setiap merek harus diklasifikasikan sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Kelas merek mengacu pada kategori bisnis yang akan dilindungi.
Dalam proses pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membagi merek ke dalam kelas produk (barang) dan jasa. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum yang diberikan sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan.
Kelas Merek untuk Produk (Barang)
Merek dalam kategori produk digunakan untuk melindungi barang fisik yang dijual oleh suatu bisnis. Produk ini dapat berupa makanan, pakaian, elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya.
✔ Ciri-ciri kelas merek produk:
- Melindungi barang berwujud atau fisik.
- Umumnya berhubungan dengan produksi atau manufaktur.
- Produk yang bisa dijual langsung kepada konsumen atau didistribusikan.
Contoh Kelas Merek untuk Produk
Kelas | Kategori Produk | Contoh |
---|---|---|
3 | Kosmetik & Perawatan | Skincare, parfum, sabun kecantikan |
5 | Farmasi & Suplemen | Obat-obatan, vitamin, antiseptik |
9 | Elektronik & Perangkat Lunak | Laptop, ponsel, kamera, software |
16 | Alat Tulis & Percetakan | Buku, majalah, kertas, alat tulis |
25 | Pakaian & Aksesoris | Baju, sepatu, topi, jaket |
29 | Makanan Olahan | Susu, daging olahan, makanan kaleng |
30 | Makanan & Minuman Ringan | Kue, cokelat, kopi, teh |
32 | Minuman Non-Alkohol | Jus, air mineral, soda |
34 | Rokok & Produk Tembakau | Cerutu, rokok, vape liquid |
Kelas Merek untuk Jasa
Merek dalam kategori jasa digunakan untuk melindungi layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan atau individu, seperti layanan konsultasi, pengelolaan bisnis, restoran, atau pendidikan.
✔ Ciri-ciri kelas merek jasa:
- Melindungi layanan atau kegiatan usaha yang tidak berwujud.
- Umumnya berhubungan dengan penyediaan jasa untuk pelanggan.
- Merek jasa mencakup usaha yang menyediakan layanan, bukan barang.
Contoh Kelas Merek untuk Jasa
Kelas | Kategori Jasa | Contoh |
---|---|---|
35 | Jasa Konsultasi Bisnis & Manajemen | Konsultan bisnis, jasa marketing, toko retail |
36 | Keuangan & Asuransi | Bank, leasing, fintech, asuransi |
37 | Konstruksi & Perbaikan | Konstruksi bangunan, renovasi, jasa reparasi |
39 | Transportasi & Logistik | Ekspedisi, layanan pengiriman, jasa travel |
41 | Pendidikan & Pelatihan | Kursus online, seminar, sekolah, e-learning |
42 | Teknologi & IT | Jasa pengembangan software, jasa desain grafis |
43 | Kuliner & Restoran | Restoran, hotel, katering |
44 | Jasa Kesehatan | Klinik, rumah sakit, jasa terapis |
45 | Jasa Hukum | Kantor hukum, pengacara, notaris |
Perbedaan Utama Merek Produk dan Merek Jasa
Aspek | Merek Produk (Barang) | Merek Jasa |
---|---|---|
Apa yang dilindungi? | Produk fisik yang diproduksi atau dijual | Layanan atau jasa yang ditawarkan ke pelanggan |
Contoh bisnis | Fashion, makanan, elektronik, kosmetik | Konsultan bisnis, perhotelan, pendidikan, kesehatan |
Nomor kelas merek | 1-34 | 35-45 |
Bagaimana penggunaannya? | Dicantumkan di kemasan produk, label, dan iklan | Dicantumkan dalam promosi dan kontrak bisnis |
Apakah bisa dipakai untuk ekspansi bisnis? | Bisa, tetapi harus menambah kelas untuk perlindungan lebih luas | Bisa, terutama untuk diversifikasi layanan |
Pentingnya Memilih Kelas Merek yang Tepat
- Jika Anda menjual produk dan ingin melindungi barang fisik, pilih kelas 1-34 sesuai dengan kategori produk Anda.
- Jika Anda menjalankan bisnis berbasis layanan, pilih kelas 35-45 yang mencakup kategori jasa yang Anda tawarkan.
- Jika bisnis Anda memiliki produk dan jasa, Anda bisa mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas untuk mendapatkan perlindungan penuh.
Contoh Kasus
- Jika Anda memiliki merek pakaian (T-shirt & sepatu) → Daftarkan di Kelas 25
- Jika Anda menjual produk makanan (snack & kopi) → Daftarkan di Kelas 30
- Jika Anda memiliki bisnis restoran → Daftarkan di Kelas 43
- Jika Anda membuka jasa konsultasi bisnis → Daftarkan di Kelas 35
Tips: Mendaftarkan di beberapa kelas merek akan memberikan perlindungan yang lebih luas dan mencegah merek Anda digunakan oleh pihak lain di kategori bisnis yang berbeda.
Beberapa Contoh Kelas Merek
Kategori Kelas Merek | Contoh Usaha |
---|---|
Kelas 3 (Kosmetik & Perawatan) | Skincare, parfum, sabun kecantikan |
Kelas 5 (Farmasi & Suplemen) | Obat-obatan, vitamin, produk kesehatan |
Kelas 9 (Elektronik & Perangkat Lunak) | Aplikasi, software, produk elektronik |
Kelas 25 (Pakaian & Aksesoris) | Fashion, sepatu, jaket, topi |
Kelas 35 (Jasa Bisnis & Pemasaran) | Konsultan bisnis, toko online, advertising |
Kelas 41 (Pendidikan & Pelatihan) | Kursus, seminar, layanan e-learning |
Kelas 43 (Kuliner & Restoran) | Warung makan, kafe, katering |
Penting! Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek hanya berlaku di kelas yang didaftarkan.
Kenali Sub Kelas Merek dalam Pendaftaran Merek
Selain kelas utama, terdapat sub-kelas yang lebih spesifik dalam kategori bisnis tertentu. Berikut beberapa contohnya:
Kelas | Kategori | Sub-Kelas |
---|---|---|
35 | Bisnis & Pemasaran | Layanan konsultasi bisnis, toko retail, jasa manajemen pemasaran |
43 | Kuliner & Restoran | Restoran cepat saji, kafe, layanan katering |
Tips: Jika bisnis Anda memiliki beberapa layanan dalam satu kelas, pastikan sub-kelasnya mencakup semua aspek bisnis Anda agar perlindungan bersifat menyeluruh.
Tahapan Terlindunginya Merek Usaha
Tahap Pendaftaran (Registrasi Merek) (0 – 1 Bulan)
Tahap pertama dalam perlindungan merek adalah registrasi resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses yang Dilakukan:
- ✔ Cek Ketersediaan Merek – Pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa merek belum terdaftar oleh pihak lain.
- ✔ Pengisian Formulir Pendaftaran – Mengisi dokumen resmi dengan data pemilik merek dan kategori kelas merek.
- ✔ Pengajuan ke DJKI – Berkas dikirimkan secara online melalui laman merek.dgip.go.id.
- ✔ Pemeriksaan Administratif – DJKI akan mengecek apakah dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai syarat.
Timeline:
- Hari 1-5 → Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Hari 6-30 → Jika tidak ada masalah, pendaftaran diterima dan merek masuk ke tahap Pengumuman Publik
Catatan: Jika ada kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Tahap Pengumuman (Publikasi Merek) (6 – 7 Bulan)
Setelah pendaftaran diterima, merek akan diumumkan secara publik di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) selama 6 bulan. Pada tahap ini, pihak lain memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek mereka yang sudah terdaftar.
Proses yang Terjadi:
- ✔ Merek Ditampilkan di Laman PDKI – Informasi merek bisa dilihat oleh publik untuk transparansi.
- ✔ Masa Keberatan (6 Bulan) – Pihak lain bisa mengajukan oposisi jika merasa ada kemiripan dengan merek mereka.
- ✔ Kemungkinan Hasil:
- Merek Diterima → Tidak ada keberatan atau merek dinilai sah.
- Usulan Penolakan Merek → Jika ada keberatan, DJKI akan melakukan evaluasi.
- Merek Ditolak → Jika merek terlalu mirip dengan yang sudah ada atau tidak memenuhi kriteria hukum.
Timeline:
- Bulan 2-7 → Merek diumumkan di laman PDKI dan masa keberatan berjalan
Catatan: Jika ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.
[Penelusuran Monitoring Pendaftaran Merek]
Tahap Penerimaan (Evaluasi & Sertifikat Merek) (8 – 12 Bulan)
Tahap terakhir adalah evaluasi akhir oleh DJKI. Jika tidak ada masalah, merek akan mendapatkan persetujuan resmi dan sertifikat merek.
Proses yang Terjadi:
- ✔ Evaluasi Akhir oleh DJKI – Pemeriksaan terhadap merek yang lolos dari tahap pengumuman.
- ✔ Keputusan Akhir:
- Merek Diterima & Disetujui → Pemilik akan mendapatkan Sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.
- Merek Ditolak → Jika dinilai tidak memenuhi syarat, pemohon dapat melakukan banding atau mengajukan pendaftaran ulang.
Timeline:
- Bulan 8-12 → Pemeriksaan akhir & penerbitan sertifikat
Catatan: Setelah sertifikat diterbitkan, merek memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
Timeline Proses Pendaftaran Merek
Tahap | Proses | Durasi |
---|---|---|
1. Pendaftaran | Registrasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi awal oleh DJKI | 0-1 bulan |
2. Pengumuman | Publikasi di laman PDKI dan masa keberatan | 6-7 bulan |
3. Penerimaan | Evaluasi akhir oleh DJKI, penerbitan sertifikat merek | 8-12 bulan |
Total waktu estimasi: 12 – 24 bulan hingga sertifikat diterima.
Detail Paket Pendaftaran Merek yang Ditawarkan
Paket Pendaftaran Merek | Biaya Jasa | Surat Keterangan UMKM | Cek Ketersediaan Merek | Estimasi Waktu | Status Hak Merek |
---|---|---|---|---|---|
Pendaftaran Merek UMKM | Rp 800.000 | Ya (Wajib dari Dinas Koperasi) | Ya | 12-24 bulan | Berlaku 10 tahun |
Pendaftaran Merek Umum | Rp 2.200.000 | ❌ Tidak wajib | Ya | 12-24 bulan | Berlaku 10 tahun |
Layanan Tambahan:
- ✔ Pendampingan Pemilihan Kelas & Sub Kelas
- ✔ Pengurusan ke DJKI
- ✔ Nomor Permohonan Merek
#YukKitaTumbuh