Kenapa harus memilih kami?
- ✔ Proses cepat & transparan
- ✔ Biaya terjangkau
- ✔ Tim berpengalaman (didampingi oleh konsultan)
- ✔ Keamanan dan kepastian hukum
- ✔ Layanan dalam satu paket
- ✔ Legalitas yang sesuai Regulasi
- ✔ 100% kredibilitas dan akses pendanaan
- ✔ Menikmati Video Pembelajaran di Video Tumbu
- ✔ Menjadi Member Madya di UKMINDONESIA.id
Apa Itu PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di bidang pangan yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumahan. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berlaku selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
Fungsi utama PIRT:
- Sebagai bukti bahwa produk makanan/minuman aman dikonsumsi
- Sebagai syarat legalitas untuk menjual produk ke pasar yang lebih luas
- Menunjukkan bahwa produk telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai standar BPOM
Kenapa Penting Memiliki PIRT?
Memiliki izin PIRT sangat penting bagi UMKM yang ingin menjalankan usaha makanan dan minuman secara legal dan profesional. Berikut manfaatnya:
- Legalitas Produk
→ Produk yang memiliki PIRT lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis.- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
→ Konsumen lebih cenderung membeli produk dengan izin resmi.- Memperluas Pasar
→ Bisa masuk ke supermarket, marketplace, dan restoran tanpa kendala perizinan.- Memudahkan Pengajuan Pendanaan & Kemitraan
→ Mempermudah akses ke pinjaman usaha dan kerja sama dengan brand besar.- Menghindari Sanksi Hukum
→ Tanpa PIRT, produk makanan/minuman bisa dianggap ilegal dan terkena larangan beredar.
Kategori Produk yang Wajib Memiliki PIRT
Berdasarkan regulasi, produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan & non-instan wajib memiliki PIRT sebelum dijual ke pasar. Beberapa kategori yang memerlukan PIRT:
- Makanan kering & olahan (keripik, kue kering, abon, kerupuk)
- Makanan basah (roti, bolu, brownies, kue tradisional)
- Minuman siap konsumsi (sirup, jus, minuman herbal, kopi kemasan)
- Makanan fermentasi (tempe, tape, yoghurt rumahan)
- Makanan ringan (popcorn, kacang-kacangan, snack sehat)
- Bumbu masak & saus (sambal, kecap, bumbu racik)
📌 Catatan: Produk yang mengandung daging, susu, atau berbentuk makanan bayi tidak bisa menggunakan PIRT dan harus mendaftar BPOM atau Sertifikasi Halal.
Perbedaan PIRT dengan Izin Edar BPOM
Aspek | PIRT | Izin Edar BPOM |
---|---|---|
Dikeluarkan Oleh | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | BPOM (Badan Pengawas Obat & Makanan) |
Jenis Usaha | UMKM atau industri rumah tangga | Perusahaan skala menengah & besar |
Jenis Produk | Makanan/minuman olahan skala rumahan | Produk dengan bahan tambahan tertentu (suplemen, minuman instan, obat herbal) |
Masa Berlaku | 5 tahun (dapat diperpanjang) | Berlaku selama masih diproduksi dengan nomor registrasi |
Biaya | Lebih murah dan mudah | Lebih mahal dan kompleks |
📌 Jika produk ingin dijual di skala lebih besar (ritel modern, ekspor), sebaiknya mengurus Izin Edar BPOM.
Bagaimana Tahapan Mendapatkan PIRT?
Proses pengajuan PIRT melalui Dinas Kesehatan setempat bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- 1️⃣ Persiapan Dokumen
- 🔹 Fotokopi KTP pemilik usaha
- 🔹 Pas foto 3x4 pemilik usaha
- 🔹 Surat keterangan domisili usaha
- 🔹 Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter
- 🔹 Label desain kemasan produk
- 🔹 Daftar bahan baku & proses produksi
- 🔹 Sampel produk untuk diuji
- 2️⃣ Pendaftaran ke Dinas Kesehatan
🔹 Daftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara offline atau online (jika tersedia).
- 3️⃣ Inspeksi Produksi & Uji Laboratorium
- 🔹 Petugas akan datang ke lokasi usaha untuk memeriksa kebersihan tempat produksi.
- 🔹 Produk akan diuji untuk memastikan aman dikonsumsi.
- 4️⃣ Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
🔹 Pemilik usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
- 5️⃣ Terbitnya Sertifikat PIRT
🔹 Jika semua syarat terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.
📌 Estimasi Waktu Pengurusan: 14 - 30 Hari
Biaya Jasa Pengurusan PIRT
Kami menyediakan layanan profesional untuk membantu UMKM mendapatkan Sertifikat PIRT dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Paket Layanan PIRT | Basic | Standard | Premium |
---|---|---|---|
Cek Kelayakan Usaha | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Pendampingan Pengisian Formulir | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Konsultasi Label & Kemasan | ❌ Tidak | ✅ Ya | ✅ Ya |
Pendampingan Uji Laboratorium | ❌ Tidak | ✅ Ya | ✅ Ya |
Pendampingan Penyuluhan Pangan | ❌ Tidak | ✅ Ya | ✅ Ya |
Biaya Jasa (Mulai Dari) | Rp 850.000 | Rp 1.500.000 | Rp 2.500.000 |
📌 Catatan:
● Biaya belum termasuk uji laboratorium dan retribusi ke Dinas Kesehatan setempat.
● Proses cepat & tanpa ribet, semua dokumen diurus hingga sertifikat terbit.
#YukKitaTumbuh