Kenapa harus memilih kami?
- ✔ Proses cepat & transparan
- ✔ Biaya terjangkau
- ✔ Tim berpengalaman (didampingi oleh konsultan)
- ✔ Keamanan dan kepastian hukum
- ✔ Layanan dalam satu paket
- ✔ Legalitas yang sesuai Regulasi
- ✔ 100% kredibilitas dan akses pendanaan
- ✔ Menikmati Video Pembelajaran di Video Tumbu
- ✔ Menjadi Member Madya di UKMINDONESIA.id
Apa itu Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka tanamkan.
Kenapa penting berbadan hukum PT?
- ✔ Keamanan Hukum – PT memiliki status hukum yang sah dan diakui oleh negara.
- ✔ Terpisah dari Pemilik – Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan, sehingga aset pribadi lebih aman.
- ✔ Kepercayaan Investor & Kredibilitas – PT lebih dipercaya oleh mitra bisnis, investor, dan lembaga keuangan untuk mengakses modal atau investasi.
- ✔ Kemudahan Skalabilitas – PT dapat berkembang dengan lebih fleksibel karena memungkinkan kepemilikan saham berpindah tangan.
Perbedaan PT dengan CV
Banyak orang membandingkan Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV). Berikut perbedaannya:
Aspek | Perseroan Terbatas (PT) | Commanditaire Vennootschap (CV) |
---|---|---|
Badan Hukum | Berbadan hukum | Tidak berbadan hukum |
Tanggung Jawab | Terbatas pada modal yang disetor | Sekutu aktif dan sekutu pasif bertanggung jawab penuh |
Kepemilikan | Minimal 2 Pendiri Bisa dimiliki oleh perorangan atau lebih dari satu orang (bebrdadan Usaha atau perorangan) dengan persentase kepemilikan saham |
Minimal 2 orang: sekutu aktif & sekutu pasif |
Modal | Terbagi dalam saham | Tidak terbagi dalam saham |
Pendanaan | Mudah mendapatkan investasi/modal | Sulit menarik investor |
Keberlanjutan | Bisa berlanjut walaupun pemilik berubah | Bisa bubar jika sekutu utama keluar atau meninggal |
Regulasi | Lebih kompleks, harus tunduk pada UU PT | Lebih sederhana, diatur dalam KUHD |
Jenis-Jenis PT & Perbedaannya
Perseroan Terbatas memiliki beberapa bentuk, antara lain:
Kategori PT | Definisi | Ciri Khas |
---|---|---|
PT Persekutuan Perdata | PT yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan usaha bersama. |
|
PT Perorangan | PT yang dimiliki oleh satu orang dan memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. |
|
PT Social Enterprise | PT yang memiliki tujuan bisnis sekaligus dampak sosial bagi masyarakat. |
|
Sesuaikan Usaha dengan Badan Usaha
Setiap jenis usaha memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penting untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai:
- Jika Anda ingin mendirikan usaha rintisan (startup) atau bisnis yang berkembang cepat, PT Persekutuan Perdata lebih disarankan.
- Jika Anda adalah wirausaha individu atau memiliki bisnis kecil, PT Perorangan lebih fleksibel dan mudah dikelola.
- Jika bisnis Anda memiliki misi sosial dan ingin mendapat dukungan dari investor sosial, maka PT Social Enterprise adalah pilihan tepat.
Memilih Kegiatan Usaha dengan Acuan KBLI 2020
Sebelum mendirikan PT, Anda harus memilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. KBLI menentukan izin usaha dan regulasi yang berlaku. Beberapa contoh KBLI:
- Retail & Perdagangan: KBLI 47711 (Toko Eceran Pakaian), KBLI 46312 (Perdagangan Makanan & Minuman).
- Jasa Konsultan & IT: KBLI 70209 (Konsultasi Manajemen), KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya).
- Manufaktur & Produksi: KBLI 10732 (Industri Coklat & Kembang Gula), KBLI 25951 (Industri Barang dari Kawat).
Pilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda agar proses perizinan berjalan lancar.
Detail Paket Pendirian PT
Kami menyediakan layanan pendirian PT sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda:
Paket Pendirian PT | PT Persekutuan Perdata | PT Perorangan | PT Social Enterprise |
---|---|---|---|
Pembuatan Akta Notaris | ✅ Ya | ❌ Tidak wajib | ✅ Ya |
Pengurusan SK Kemenkumham | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Nomor Induk Berusaha (NIB) | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Pendaftaran NPWP Perusahaan | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Izin Lokasi | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
NIB, Sertifikat Standar* & Izin* OSS | ✅ Ya | ✅ Ya | ✅ Ya |
Legalitas & Dokumen Perusahaan | ✅ Akta, SK, NPWP & NIB | ✅ Surat Pernyataan Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP & NIB | ✅ Akta, SK, NPWP, & NIB |
Waktu Pendirian | 4-7 Hari Kerja | 3-5 Hari Kerja | 4-7 Hari Kerja |
Cocok Untuk | Startup, Bisnis Menengah-Besar | UMKM, Freelancer, Wirausaha Individu | Bisnis Sosial, LSM, Impact Startup |
Biaya Jasa | Rp 4.000.000 | Rp 500.000 | Rp 4.500.000 |
Biaya Jasa + VO | Rp 6.000.000 | Rp 2.000.000 | Rp 6.000.000 |
#YukKitaTumbuh